PDSI Gresik membangun organisasinya di atas fondasi nilai-nilai yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan pengambilan keputusan bagi seluruh pengurus dan anggota. Nilai-nilai ini bersumber dari sumpah dokter, kode etik kedokteran, dan prinsip-prinsip universal profesi kesehatan.
| No | Nilai | Penjabaran |
|---|---|---|
| 1 | Integritas | Menjunjung tinggi kejujuran, konsistensi antara ucapan dan perbuatan, serta menolak segala bentuk kecurangan dalam praktik klinis dan pengelolaan organisasi. |
| 2 | Profesionalisme | Menjalankan profesi kedokteran berdasarkan kompetensi yang terstandarisasi, pendidikan yang berkesinambungan, dan penerapan ilmu pengetahuan medis terkini. |
| 3 | Kepedulian | Mengedepankan empati terhadap pasien dan masyarakat, memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, dan berorientasi pada kepentingan terbaik pasien (patient-centered care). |
| 4 | Solidaritas | Membangun rasa persaudaraan dan kebersamaan antar sejawat dokter, saling mendukung dalam pengembangan profesi, dan bersatu dalam menghadapi tantangan. |
| 5 | Akuntabilitas | Bertanggung jawab atas setiap keputusan klinis dan organisasi, bersedia memberikan penjelasan yang transparan, serta menerima evaluasi dan pertanggungjawaban secara terbuka. |
| 6 | Kemandirian | Menjaga independensi profesi dari tekanan politik, kepentingan komersial, dan pengaruh pihak-pihak yang dapat merugikan kepentingan pasien dan integritas profesi. |
| 7 | Inovasi | Mendorong kreativitas dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus berkembang. |
Seluruh anggota PDSI Gresik terikat dan wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) sebagai pedoman moral dan etika dalam menjalankan profesi kedokteran.
Kewajiban Umum Dokter (Pasal 1–9 KODEKI)
| Pasal | Ketentuan Etis |
|---|---|
| Pasal 1 | Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan/atau janji dokter. |
| Pasal 2 | Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi. |
| Pasal 3 | Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. |
| Pasal 4 | Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri. |
| Pasal 5 | Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut. |
| Pasal 6 | Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya. |
| Pasal 7 | Seorang dokter hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. |
| Pasal 8 | Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. |
| Pasal 9 | Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien yang berperilaku bertentangan dengan etika. |
Kewajiban Dokter terhadap Pasien (Pasal 10–17 KODEKI)
| Pasal | Ketentuan Etis |
|---|---|
| Pasal 10 | Seorang dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup insani. |
| Pasal 11 | Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut. |
| Pasal 12 | Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. |
| Pasal 13 | Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu memberikannya. |
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa:
- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
- Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter;
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
- Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam;
- Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
- Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien;
- Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien;
- Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
- Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung;
- Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Sumpah ini saya ikrarkan dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
PDSI Gresik membentuk Majelis Kehormatan Etika Dokter (MKED) Wilayah yang bertugas menangani dugaan pelanggaran etika profesi oleh anggota. MKED berkoordinasi dengan MKEK tingkat nasional dalam menangani kasus-kasus etik yang bersifat lintas wilayah.
| No | Tahapan Penanganan | Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Penerimaan dan registrasi pengaduan etik dari pasien, masyarakat, atau sejawat | 1–3 hari |
| 2 | Penelaahan awal dan klasifikasi pengaduan (etik/hukum/administratif) | 5–7 hari |
| 3 | Pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan | 7–14 hari |
| 4 | Sidang MKED dan pengumpulan bukti-bukti | 14–30 hari |
| 5 | Penetapan keputusan dan rekomendasi sanksi (jika terbukti) | 7 hari |
| 6 | Pelaksanaan sanksi dan pemantauan | Sesuai keputusan |